Belajar Restorasi Arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Sulsel

    Belajar Restorasi Arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Sulsel

    MAKASSAR - Konsultasi dan Studi Pembelajaran di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 12 No 146 Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis, 7 Maret 2024.

    Kegiatan konsultasi dan Studi Pembelajaran kali ini mengenai preservasi arsip statis di bagian restorasi. Kali ini didampingi bapak Irwansyah, Arsiparis Madya bersama dua orang petugas restorasi arsip melaksanakan kegiatan preservasi arsip berupa laminasi, Kamis, 7 Maret 2024.

    Preservasi arsip merupakan proses melindungi dokumen atau rekaman arsip dengan cara laminasi, menggunakan kertas tisu jepang sebagai pelindung transparan untuk melindungi arsip-arsip kuno dari kerusakan fisik, tumpahan air, noda, atau keausan. Hal ini membantu memperpanjang umur dan menjaga keaslian dokumen arsip dalam jangka waktu yang lebih lama.

    Proses laminasi arsip dapat dilakukan dengan menggunakan mesin laminasi khusus yang memanaskan dan menempelkan lapisan pelindung pada dokumen dengan rapat dan merata

    Proses laminasi menggunakan japanese tissue atau kertas Jepang kali ini adalah arsip bersejarah. Arsip berupa surat-surat yang masih diketik manual menggunakan mesin ketik.

    Untuk proses laminasi, yaitu salah satu metode preservasi terhadap kertas atau dokumen yang rusak dengan cara melapisi kertas atau dokumen tersebut agar menjadi utuh dan awet.

    Metode ini merupakan satu dari sekian metode preservasi arsip yang tercantum pada Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis. Pedoman ini diperlukan sebagai panduan dalam melakukan preservasi untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dengan adanya preservasi ini sebagai bentuk pertanggung jawaban nasional terhadap memori kolektif bangsa dan juga identitas bangsa, serta dapat dimanfaatkan bagi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

    Dalam kesempatan tersebut, bapak Nurdin, S.Sos, yang didampingi bapak Irwansyah, keduanya Arsiparis Madya menjelaskan, undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, salah satu pasalnya menuliskan menyelamatkan arsip yang memiliki nilai sejarah penting adalah bagian penting dari sistem kearsipan. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa arsip yang memiliki nilai sejarah harus dilestarikan dan dijaga keasliannya. 

    "Ini terkait dengan memori perjalanan bangsa, arsip-arsip ini merupakan referensi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan terkhusus yang berkaitan dengan kesejerahan, " sambungnya.

    "Restorasi yang kita lakukan ini skala prioritas, dengan melihat arsip-arsip itu yang mana kertasnya sangat rapuh, maka itulah yang kita dahulukan untuk dilakukan laminasi, " tutur Nurdin.

    "Alhamdulilah, arsip-arsip yang sudah dilaminasi, terutama pada jaman Belanda. Seperti arsip celebes, arsip indonesia timur dan arsip Propinsi Sulawesi, " tambahnya.

    Lanjut Nurdin, arsip celebes itu mencakup Palu, Kendari yang masih berbahasa Belanda. Kemudian menjadi propinsi Sulawesi, kemudian terbagi lagi. "Terkait arsip-arsip tentang Palu, kita bisa melihat di arsip Celebes, tapi itu berbahasa Belanda, " katanya.

    Sambungnya lagi, Arsip Propinsi Sulawesi itu terkait dengan arsip Sulawesi Tengah, arsip Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara. 

    "Kembali ke restorasi arsip, kita mengacu pada prioritas karena keterbatasan anggaran. Ada jutaan lembar arsip mau kita laminasi, tetapi kembali itu tadi, kita kondisikan dengan anggaran yang ada. Kertas tisu jepang, setahu saya belum dibikin di Indonesia, " kata Nurdin.

    Bayangkan, ungkap Nurdin, S.Sos, untuk satu rol atau gulung tisu jepang harganya puluhan juta rupiah dan hanya mencover 300 lembar berukuran kertas HVS, tidak sampai 1 rim.

    "Jadi, berapa ratus rol kita butuhkan untuk menyelesaikan laminasi arsip-arsip bersejarah ini, " tanya Nurdin.

    Dia menegaskan, restorasi arsip statis di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Sulawesi Selatan ini, intinya menyelamatkan arsip dengan informasinya yang sangat bernilai guna. 

    "Untuk mengakses arsip-arsip bersejarah, ada namanya sistem jaringan kearsipan secara nasional, hal ini untuk mempermudah pencarian. Hal lain mahasiswa dan peneliti ini datang di bagian layanan arsip, langsung melihat arsip-arsip yang disimpan di Depo (Dispus arsip), " kata Nurdin.

    Dan saya informasikan, kata Nurdin, disini ada arsip-arsip yang umurnya sudah cukup lama, yakni tahun 1826, sebut saja arsip Selayar, dalam bentuk tulisan bahasa Belanda dan sudah diterjemahkan ke bahasa indonesia, ini luar biasa, ternyata sejak dahulu nenek-nenek kita, khususnya di Selayar sudah menyimpan arsip.

    "Terkait restorasi arsip ini menggunakan bahan-bahan seperti, Metyl selulosa, Calsium carbonat dan air aquades atau air suling. Ketiga bahan digabung, nanti hasilnya seperti lem cair. Arsip-arsip yang telah di laminasi ini, mampu bertahan lama, karena tidak lagi diganggu rayap, " urai Nurdin.

    Ketika disinggung perihal pulau Ligitan dan Sipadan, Nurdin menjawab, karena arsip kita tidak ada. "Olehnya itu, rakyat harus peka terhadap arsip, " sambung dia.

    "Jangan mi cerita pulau Ligitan dan Sipadan, mari kita cerita Mattoangin. Hampir setiap saat stadion Mattoangin dikomplain milik seseorang, " imbuh Nurdin. Kamis, 7 Maret 2024.

    Untungnya, sambung dia, pendahulu-pendahulu kita sempat menyelamatkan arsip-arsip terkait stadion Mattoanging yang berkaitan dengan tanah dan pembangunan Stadion Mattoangin. Setelah Andi Mattalatta yang pada saat itu sebagai Ketua KONI meninggal, bernunculan sengketa tanah Stadion Mattoanging yang mengatasnamakan orang tuanya. 

    "Arsip dikatakan penting ketika ada masalah, ketika tidak ada masalah arsip tidak penting. Tentu tidak demikian, dalam kondisi apapun keberadaan arsip-arsip ini sangat penting. Berbicara arsip itu bicara sejarah, " pesan Nurdin.

    Bekerja di arsip itu harus ikhlas, Nurdin menegaskan, mari kita bersemangat, karena saya berprinsip berdasarkan pengalaman bekerja di arsip itu pekerjaan yang tidak WOW. 

    "Bagi saya yang lama berkarir di PNS sebagai Arsiparis, saya bangga, karena bernilai pahala, karena kita ikut menyelamatkan informasi sejarah yang akan dimanfaatkan generasi mendatang, " terang Arsiparis Ahli Madya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Sulawesi Selatan. 

    Lanjutnya, arsip statis kesejarahan ini boleh jadi 5 tahun sampai 20 tahun belum ada .dibaca orang, yakin lah 25 tahun kedepan akan ada yang menikmatinya. Ibarat menanam pohon, orang sudah memetiknya
     
    "Bekerja ikhlas itu seperti menanam pohon, tentu tidak langsung memetik buahnya, tetapi yakin lah, 25 tahun kedepan, generasi penerus kita akan memanennya, " tutup Nurdin.

    restorasi preservasi laminasi arsip dinamis arsip statis
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Rindu Suasana Ramadhan, Masyarakat Sekitar...

    Artikel Berikutnya

    P3E Suma KLHK Terima Kunjungan Konsultasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Danrem 082 Bersama Kodim 0809 Kediri Laksanakan Program Ketahan Pangan
    Dalam Rangka Membangun Kondusifitas di Wilayah, Satgas Yonif 115/ML Tingkatkan Komunikasi Sosial dengan Tokoh Masyarakat Kampung Tirineri 
    Panitia Mantapkan Persiapan Mubes II Kerukunan Keluarga Luwu Timur di Makassar
    Perkumpulan Wija Raja La Patau Matanna Tikka gelar Silaturahmi Nasional

    Ikuti Kami